Jadi Tentara Bayaran Asing, WNI Terancam Kehilangan Kewarganegaraan dan Dipenjara
RBN || Jakarta
Warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung sebagai tentara bayaran atau anggota militer negara lain menghadapi sejumlah konsekuensi hukum. Selain mempertaruhkan nyawa di medan perang, mereka dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan terancam hukuman penjara.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan konsekuensi menjadi tentara asing harus dipertimbangkan secara serius karena risikonya jauh lebih besar dibandingkan keuntungan ekonomi yang diperoleh.
Salah satu konsekuensinya adalah kehilangan status sebagai WNI. Berdasarkan Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Hikmahanto menyebut ketentuan tersebut pernah diterapkan terhadap warga Indonesia yang bergabung dengan kelompok ISIS.
“Enggak bisa. Lihat saja yang dulu gabung ISIS maka mereka sudah tidak dianggap sebagai WNI berdasarkan Pasal 23 huruf d Undang-Undang Kewarganegaraan,” ujar Hikmahanto.
Selain persoalan kewarganegaraan, WNI yang bergabung dengan kekuatan militer asing juga dapat menghadapi persoalan hukum ketika kembali ke Indonesia.
Hikmahanto merujuk Pasal 199 KUHP yang mengatur WNI yang ikut serta dalam perang, bergabung dengan organisasi militer, atau melakukan latihan militer di luar negeri. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun.
Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi anggota TNI dan Polri yang mendapat persetujuan dari Pemerintah Indonesia.
Pakar Hubungan Internasional President University Teuku Rezasyah menambahkan, risiko WNI yang menjadi tentara asing tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum. Mereka juga menghadapi kemungkinan terluka, ditangkap, menjadi tawanan, hingga meninggal dunia dalam konflik bersenjata.
Dengan demikian, keputusan menjadi tentara asing membawa konsekuensi serius, baik terhadap keselamatan jiwa maupun status hukum dan kewarganegaraan WNI.
Sumber: Kompas.com
