RBN || Jakarta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook telah sah secara hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Nadiem dan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Ketua Tim JPU, Roy Riady, menyatakan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Nadiem sebelumnya telah diuji melalui mekanisme praperadilan. Dalam putusan praperadilan yang dibacakan pada 13 Oktober 2025, hakim menyatakan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Sejak tahap penyidikan, penetapan tersangka dalam perkara ini telah diuji dan dinyatakan sah oleh hakim praperadilan. Artinya, proses penegakan hukum telah berjalan sesuai aturan,” ujar Roy di hadapan majelis hakim.
Jaksa menilai eksepsi yang diajukan terdakwa justru mencerminkan prasangka buruk terhadap aparat penegak hukum. Menurut Roy, anggapan bahwa kejaksaan bekerja berdasarkan asumsi tidak berdasar dan mengabaikan fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan.
Lebih jauh, jaksa mengingatkan bahwa keadilan tidak hanya dilihat dari sudut pandang terdakwa, tetapi juga dari perspektif korban. Dalam perkara ini, korban yang dimaksud adalah anak-anak sekolah di berbagai daerah.
“Keadilan juga harus berpihak kepada anak-anak bangsa, khususnya siswa di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Triliunan rupiah uang negara telah digunakan, namun laptop Chromebook yang diadakan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal untuk proses belajar-mengajar,” tegas Roy.
Sebagaimana diketahui, praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim sebelumnya ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan. Hakim menyatakan Kejaksaan Agung telah mengantongi minimal empat alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, sehingga penetapan tersangka dinyatakan sah menurut hukum.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa empat terdakwa, yakni Nadiem Makarim, eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, serta eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih. Keempatnya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan. Selain itu, pengadaan Chromebook dinilai tidak melalui kajian memadai dan tidak sesuai untuk wilayah 3T akibat keterbatasan akses internet.
Jaksa juga mendakwa Nadiem telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan sehingga menjadikan Google sebagai pihak dominan dalam ekosistem pendidikan nasional, serta memperkaya diri hingga Rp 809,5 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kebijakan publik di sektor pendidikan harus berpijak pada kebutuhan nyata peserta didik dan dijalankan dengan integritas, demi menjamin masa depan pendidikan Indonesia yang adil dan berkeadilan.
Sumber: Kompasnews











