RBN || Sabu Raijua, NTT
Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pemberian modal usaha oleh Pemerintah Daerah Sabu Raijua kepada CV MS terus berlanjut.
Kini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua melakukan penggeledahan di dua kantor pemerintahan guna menuntaskan penyidikan perkara tersebut.
Berdasarkan rilis yang diterima media ini Kamis, 9 April 2026, tindakan penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus, Hendrik Tiip, S.H, bersama tim.
Penggeledahan itu berdasarkan Penetapan Penggeledahan Pengadilan Tipikor Kupang Nomor 4/Pid.Sus_Tpk-GLD/03/2026 tanggal 23 Maret 2026, serta Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Sabu Raijua Nomor Print-172/N.3.26/Fd.2/03/2026 tanggal 27 Maret 2026.
Proses penggeledahan dilakukan pada Senin 30 Maret mulai pukul 11.00 Wita hingga 15.00 Wita di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sabu Raijua. Selanjutnya, penggeledahan dilanjutkan pukul 15.15 hingga 16.50 Wita di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua.
“Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan 34 dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tahun 2017. Dokumen tersebut langsung disita untuk kepentingan penyidikan,” kata Hendrik Tiip
Menurutnya, sebanyak 34 dokumen tersebut akan segera diajukan permohonan izin penyitaan ke Pengadilan Tipikor.
“Para penyidik akan melakukan pendalaman terhadap dokumen yang diperoleh dengan memeriksa saksi-saksi terkait agar penanganan kasus ini segera tuntas,” tandas Hendrik.
Ia menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan bukti keseriusan Kejari Sabu Raijua dalam membongkar dugaan penyimpangan penyertaan modal usaha yang menyeret CV MS, sekaligus membuka kembali jejak lama yang selama ini tertutup.
Sebelumnya diberitakan, jaksa juga telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Julius Uly, yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian modal usaha kepada CV MS senilai Rp 4,3 miliar.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Jalan El Tari, Kota Kupang, pada Selasa, 17 Maret 2026.
Fokus pemeriksaan mencakup mekanisme pembahasan anggaran, prosedur pemanfaatan barang milik daerah, serta penyaluran modal usaha untuk pemanfaatan pabrik rumput laut di Kabupaten Sabu Raijua kepada CV MS pada Tahun Anggaran 2016 – 2017.
“Kami memanggil mantan Sekda Kabupaten Sabu Raijua, Julius Uly, untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pemberian modal usaha kepada CV MS senilai Rp 4,3 miliar,” ungkapnya.
sumber: NTT Express











