Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro dkk, Ini Dasar Hukumnya

  • Share
Delpedro dkk. (Foto: Ari Saputra/detikFoto)

RBN || Jakarta

Kejaksaan resmi mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama sejumlah terdakwa lain dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi ricuh. Langkah ini diambil karena jaksa menilai putusan pengadilan tidak sejalan dengan pandangan penuntut umum.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan tersebut, namun tidak sepakat dengan hasilnya. “Bahwa terhadap putusan tersebut, kami menghormati dan menghargai terhadap putusan tersebut yang membebaskan terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah dkk. Namun, kami tidak sependapat terhadap putusan tersebut dan melakukan upaya hukum Kasasi terhadap putusan Delpedro Marhaen Rismansyah dkk,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2026).

Dapot menjelaskan bahwa permohonan kasasi telah diajukan sejak Senin, 16 Maret 2026, dan memori kasasi telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Maret 2026. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur hukum lanjutan untuk menguji kembali putusan bebas yang diberikan oleh majelis hakim.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengajuan kasasi tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menyebut bahwa perkara ini tetap mengacu pada ketentuan KUHAP lama, meskipun telah ada pembaruan dalam regulasi hukum acara pidana.

“Berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 361 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan bahwa perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” jelas Anang.

Ia menambahkan bahwa dengan ketentuan tersebut, perkara Delpedro dkk yang telah diputus bebas (vrijspraak) tetap tunduk pada KUHAP lama, sehingga jaksa masih memiliki ruang untuk mengajukan kasasi. Hal ini menjadi dasar kuat bagi Kejaksaan dalam melanjutkan upaya hukum ke tingkat Mahkamah Agung.

Dengan demikian, proses hukum terhadap kasus ini belum sepenuhnya berakhir. Keputusan akhir nantinya akan ditentukan melalui putusan kasasi, yang akan menjadi penentu apakah vonis bebas tersebut tetap berlaku atau dibatalkan sesuai dengan pertimbangan hukum di tingkat yang lebih tinggi.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *