RBN || Jakarta
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan perputaran uang dari aktivitas tambang emas ilegal mencapai sekitar Rp 992 triliun, angka yang disebut sebagai temuan terbesar dalam penelusuran tindak pidana pencucian uang di sektor pertambangan. Temuan itu mencakup transaksi dan aliran dana dari pertambangan tanpa izin yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia dan bahkan diduga sampai ke luar negeri.
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri ESDM mengatakan pemerintah bersama PPATK akan menindaklanjuti laporan tersebut, memastikan aliran dana yang berasal dari aktivitas ilegal tersebut dapat ditelusuri dan hak negara dipulihkan. Proses penyelidikan masih berlanjut karena skema transaksi yang kompleks dan pelibatan banyak pihak.
Sumber: detikfinance











