RBN || Jakarta
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, menyatakan pihaknya belum menerima surat permintaan keterangan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait polemik perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Setyo menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses yang berjalan dan memilih menunggu langkah Dewas. “Kami dari pimpinan belum menerima surat tersebut. Untuk lebih jelasnya bisa langsung ditanyakan kepada Dewas. Kami menunggu prosesnya,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/4).
Di sisi lain, Dewas KPK memastikan telah menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait keputusan pengalihan status penahanan Yaqut dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah. Ketua Dewas, Gusrizal, menyampaikan bahwa aduan mulai diterima sejak 25 Maret dan langsung diproses sesuai prosedur yang berlaku.
“Pengaduan pada intinya mempertanyakan dasar hukum dan etik atas perubahan status penahanan tersebut,” jelas Gusrizal. Ia menegaskan seluruh laporan telah didisposisi untuk ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.
Dewas juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengawasi kinerja lembaga antirasuah. Menurutnya, partisipasi publik menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Polemik ini mencuat setelah KPK sempat mengabulkan permohonan keluarga Yaqut untuk pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret. Keputusan tersebut menuai kritik luas karena dinilai kurang transparan. Menanggapi reaksi publik, KPK kemudian mengembalikan status penahanan Yaqut ke rutan pada 24 Maret.
Juru Bicara KPK menyebut keputusan awal diambil berdasarkan permohonan keluarga, bukan karena alasan kesehatan. Meski demikian, langkah tersebut memicu perdebatan publik mengenai konsistensi dan integritas penegakan hukum.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa mekanisme checks and balances antara lembaga penegak hukum dan pengawasan publik harus berjalan seimbang. Dengan pengawasan yang kuat, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK tetap terjaga serta prinsip keadilan dapat ditegakkan secara transparan dan akuntabel.
Sumber: Detik News











