RBN || Jakarta
Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pertambangan ilegal kembali ditegaskan. Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri dan tim gabungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) khusus Kepulauan Riau. Dari operasi tersebut, aparat menyita 16 ton pasir timah serta satu unit kapal yang diduga digunakan untuk mengangkut barang ilegal ke luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, menjelaskan bahwa pengusutan perkara bermula dari pengakuan salah satu tersangka bernama Amin. Ia disebut mengolah dan mengumpulkan pasir timah ilegal di Kecamatan Kelapa Kampit, Belitung Timur.
Berbekal informasi tersebut, penyidik bergerak cepat melakukan penggeledahan di lokasi yang diduga menjadi titik pengiriman, yakni di kawasan Pantai Seliu, Kecamatan Membalong, Kabupaten Bangka Barat. Di lokasi itu, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus pengambilan titik koordinat sebagai bagian dari proses penyidikan.
Langkah tegas ini tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga menjadi pesan kuat bahwa praktik eksploitasi sumber daya alam secara ilegal tidak akan ditoleransi. Selain merugikan negara, penyelundupan timah ilegal juga berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat setempat.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus ini. Sinergi antarinstansi dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai perdagangan ilegal sumber daya alam.
Upaya ini diharapkan menjadi momentum penguatan pengawasan serta perlindungan kekayaan alam Indonesia agar dapat dikelola secara legal, berkelanjutan, dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat.
Sumber: KOMPAS.com











