RBN || Jakarta
Pendanaan pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk pemenuhan hak dasar pendidik, seperti gaji, tunjangan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan. Namun, kemunculan program MBG dinilai berpotensi menggeser prioritas pembiayaan pendidikan.
Kebijakan pemerintah memasukkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen anggaran pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setidaknya terdapat tiga perkara yang mempersoalkan konstitusionalitas kebijakan tersebut karena dinilai berpotensi mengurangi porsi anggaran pendidikan.
Perkara pertama diajukan oleh guru honorer, Reza Sudrajat, melalui permohonan pengujian materiil Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN TA 2026 terhadap UUD 1945.
Dalam permohonan yang terdaftar dengan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 itu, Reza menilai ketentuan tersebut berpotensi mengaburkan mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
“Dalam UU APBN 2026, hak saya untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk memperoleh fasilitas pendidikan menjadi kabur karena muncul pos anggaran yang tidak seharusnya,” ujarnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/2).
Reza menegaskan tidak menolak program pemenuhan gizi, namun mempersoalkan penempatannya. Menurutnya, alokasi dana MBG mencapai sekitar Rp268 triliun dari total anggaran pendidikan Rp769 triliun. “Jika dana makanan ini dikeluarkan, anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen dari APBN, jauh di bawah mandat konstitusi,” katanya.
Perkara kedua diajukan oleh dosen, Rega Felix, melalui permohonan Nomor 52/PUU-XXIV/2026. Ia menguji UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan UU APBN 2026. Rega mempersoalkan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas yang dinilai tidak merinci jaminan kesejahteraan dosen sebagai komponen utama pembiayaan pendidikan.
Ia menilai MBG hanyalah program penunjang. “Pemerintah wajib memberikan anggaran minimal 20 persen untuk pemenuhan kebutuhan utama pendidikan. Pemohon menolak program MBG sebagai komponen utama biaya pendidikan,” ujarnya, Rabu (11/2). Rega juga menyoroti adanya pengurangan anggaran riset yang dapat menghambat pengembangan ilmu pengetahuan.
Perkara ketiga diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama empat warga negara melalui permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Mereka mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan MBG ke dalam pendanaan operasional pendidikan.
“Masuknya MBG menyebabkan pengurangan anggaran pendidikan murni dan pengalihan fungsi anggaran,” ujar salah satu pemohon, Sipghotulloh Mujaddidi, dalam sidang Kamis (4/2).
Para pemohon merujuk pada putusan MK terdahulu yang menegaskan bahwa anggaran 20 persen harus digunakan secara langsung untuk penyelenggaraan pendidikan. Mereka menilai MBG secara substansi merupakan kebijakan di bidang gizi, kesehatan, dan perlindungan sosial, sehingga tidak tepat masuk ke kantong anggaran pendidikan.
Sumber: Hukumonline











