RBN || Blora
Polisi menetapkan seorang pria berinisial PJ (60), warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan hewan setelah video kekerasan terhadap seekor kucing viral di media sosial.
Kapolres Blora, Wawan Andi Susanto, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 25 Januari, sekitar pukul 09.00 WIB di Lapangan Kridosono, Blora. Dalam video yang beredar luas, terlihat seekor kucing diduga ditendang hingga mati.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap kucing yang terjadi di Lapangan Kridosono,” ujar Wawan, Jumat (13/2).
Kasus ini langsung mendapat perhatian publik setelah video berdurasi 11 detik tersebut tersebar di berbagai platform media sosial. Menindaklanjuti hal itu, polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, menghadirkan dua saksi ahli, serta mengamankan barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain flashdisk berisi rekaman video, tangkapan layar dari media sosial, serta seutas tali yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Polisi juga telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan melakukan gelar perkara sebelum menetapkan PJ sebagai tersangka.
Pelaku dijerat Pasal 337 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan hewan, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora guna proses hukum lebih lanjut.
Langkah cepat kepolisian mendapat apresiasi dari komunitas pecinta hewan. Perwakilan Cat Lovers in the World (CLOW), Hening Yulia, menilai penetapan tersangka menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus kekerasan terhadap hewan.
“Ini menjadi pesan penting bahwa kekerasan terhadap hewan tidak bisa dianggap sepele,” ujarnya.
Ia berharap proses hukum berjalan transparan hingga persidangan, sehingga dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap hewan.
Sumber: JPNN











