Kemenag Buka Bantuan Pendidikan Pesantren 2026 hingga Rp100 Juta
RBN || Jakarta
Kementerian Agama membuka kembali kesempatan bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam untuk memperoleh bantuan pendidikan tahun 2026.
Melalui Direktorat Pesantren, pengajuan bantuan dibuka selama empat hari, mulai 1 hingga 4 September 2026. Program ini mencakup dukungan kemitraan, kegiatan halaqah, serta penguatan prasarana pendidikan.
Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan lembaga yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan bantuan melalui sistem yang telah disediakan pemerintah.
Pengajuan untuk Bantuan Pendidikan Pesantren dilakukan melalui platform SIMBA. Sementara pengajuan Bantuan Pendidikan Keagamaan Islam tersedia melalui platform SIKAP Kemenag.
Tahun ini terdapat tiga skema bantuan yang dapat diakses lembaga sesuai kebutuhan. Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam diberikan sebesar Rp100 juta.
Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam memiliki nilai Rp50 juta. Adapun Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam diberikan sebesar Rp100 juta.
Basnang menegaskan seluruh informasi mengenai program tersebut disampaikan melalui saluran resmi Kementerian Agama. Informasi juga dapat diperoleh melalui Kanwil Kemenag dan Kankemenag Kabupaten/Kota.
“Kami minta pejabat Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota segera memproses rekomendasi,” ujar Basnang, Selasa (1/9/2026).
Proses tersebut harus mengacu pada petunjuk teknis bantuan. Lembaga yang memenuhi persyaratan kemudian dapat mencetak bukti pendaftaran aplikasi.
Kemenag juga menegaskan seluruh tahapan program bantuan tidak dipungut biaya. Pengajuan proposal, seleksi, penetapan penerima, hingga pencairan bantuan dilaksanakan secara gratis.
Basnang meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan bantuan dengan meminta sejumlah uang. Kewaspadaan diperlukan untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Agama.
Ia juga meminta jajaran Kanwil dan Kankemenag menyebarluaskan informasi tersebut kepada pesantren serta lembaga pendidikan keagamaan Islam di wilayah masing-masing.
Dengan mekanisme resmi dan tanpa pungutan, Kemenag berharap program bantuan dapat dimanfaatkan lembaga secara transparan. Dukungan tersebut diharapkan memperkuat penyelenggaraan pendidikan pesantren dan keagamaan Islam di berbagai daerah.
