Polisi Paparkan Alasan Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Banser

  • Share
Sumber: Detik News

RBN || Jakarta

Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa keputusan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif, terutama kondisi kesehatan tersangka yang masih menjalani pemulihan pascakecelakaan pada akhir 2025, bukan karena alasan sosial seperti menjadi tulang punggung keluarga.

Polisi menyebut permohonan penangguhan diajukan oleh pihak keluarga dan kuasa hukum disertai jaminan serta dokumen medis yang menjadi bahan pertimbangan penyidik. Meski penahanan ditangguhkan, status hukum Bahar tetap sebagai tersangka dan ia diwajibkan bersikap kooperatif, memenuhi panggilan penyidik, serta tidak menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya.

Aparat menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan dan berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap, sehingga penangguhan ini tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *