KPK Dalami Kerawanan Korupsi Sengketa Lahan di Kawasan Wisata Usai OTT Hakim PN Depok

  • Share
Foto: Konferensi pers KPK soal OTT di PN Depok. (Adrial/detikcom)

RBN || Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk mengusut praktik korupsi dalam pengurusan sengketa lahan, khususnya di wilayah yang memiliki nilai ekonomi tinggi seperti kawasan wisata. Penegasan ini disampaikan menyusul penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka kasus suap pengurusan sengketa lahan di Tapos, Depok.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut sengketa lahan di daerah wisata kerap menjadi pintu masuk praktik korupsi. Menurutnya, tingginya nilai tanah dan rencana bisnis di kawasan tersebut memicu berbagai konflik kepemilikan.

“Sengketa lahan di daerah wisata jumlahnya sangat banyak. Sering terjadi perebutan lahan, termasuk munculnya sertifikat ganda dan berbagai modus lainnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).

Asep menjelaskan, kasus yang menjerat pimpinan PN Depok menjadi contoh konkret bagaimana sengketa lahan yang berdekatan dengan kawasan wisata rawan disalahgunakan. Lokasi lahan yang disengketakan berada di wilayah Tapos, Depok, yang memiliki potensi pengembangan bisnis.

“Kami melihat adanya perencanaan bisnis di lokasi tersebut. Inilah yang kemudian mendorong adanya upaya percepatan eksekusi lahan melalui cara-cara yang melanggar hukum,” jelasnya.

Dalam perkara ini, PT Karabha Digdaya (KD) diduga menginginkan proses eksekusi sengketa lahan dipercepat agar kepemilikan lahan segera memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat segera dimanfaatkan secara komersial. Untuk tujuan tersebut, pihak perusahaan diduga menyepakati pemberian suap senilai Rp850 juta, meski awalnya diminta Rp1 miliar.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT KD Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Ikusuma.

KPK menegaskan akan terus melakukan pendalaman dan penelusuran terhadap praktik serupa di daerah lain, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas lembaga peradilan dan menegakkan keadilan yang bersih dari korupsi.

Sumber: detiknews

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *