RBN || Jakarta
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengulas kembali sejarah reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya keputusan strategis memisahkan Polri dari Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Hankam) pada era Reformasi 1998. Penjelasan ini disampaikan di tengah menguatnya diskursus publik mengenai posisi Polri dalam struktur ketatanegaraan.
Mahfud menyampaikan pandangannya saat menjadi keynote speaker dalam Final Debat Hukum Tingkat Nasional INTEGRITY Scholarship V dan ICD 16 bertema “Reformasi Polri dan Masa Depan Demokrasi Indonesia”, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan bahwa reformasi Polri lahir dari kebutuhan mendasar untuk memulihkan kemandirian penegakan hukum. Sebelum reformasi, Polri berada di bawah Kementerian Hankam bersama TNI, yang kala itu membuat fungsi kepolisian kerap terkooptasi oleh kekuatan militer.
“Polri dulu tidak berdaya. Banyak fungsi penegakan hukum diambil alih militer. Itu sebabnya reformasi memisahkan TNI dan Polri agar hukum berdiri di atas semua kepentingan,” ujar Mahfud.
Melalui TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000, Polri kemudian ditempatkan langsung di bawah Presiden tanpa perantara kementerian, dengan tujuan menjamin independensi dan profesionalisme. Menurut Mahfud, kebijakan ini sempat membuahkan hasil positif.
“Pada periode awal reformasi hingga sekitar 2011, reputasi Polri sangat baik—mandiri, tegas, dan dipercaya publik,” katanya.
Namun Mahfud mengakui, dalam beberapa tahun terakhir muncul kembali berbagai persoalan yang memicu pertanyaan publik: apakah masalah Polri bersumber dari struktur kelembagaan atau faktor lain, seperti budaya organisasi dan praktik politik.
Ia juga menyoroti mekanisme pemilihan Kapolri yang melibatkan DPR. Awalnya dimaksudkan sebagai kontrol demokratis, namun dalam praktiknya berpotensi memunculkan transaksi politik.
Tak hanya itu, Mahfud mengkritik lemahnya peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta budaya solidaritas sempit di internal Polri yang menutupi kesalahan dan memicu penyalahgunaan wewenang.
Menutup pemaparannya, Mahfud menegaskan bahwa tujuan akhir reformasi adalah menjadikan Polri sebagai penyangga demokrasi yang netral dan profesional.
“Polri harus kembali ke jati dirinya sebagai Bhayangkara Negara pelindung rakyat dan penjaga demokrasi,” pungkasnya.
Sumber: Detik News











