RBN || Mojokerto
Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menewaskan Tiara Angelina Saraswati (25) memasuki tahap lanjutan. Tersangka Alvi Maulana (24) beserta berkas perkaranya resmi dilimpahkan penyidik Polres Mojokerto ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kamis (11/12).
Sekitar pukul 10.00 WIB, Alvi tiba di Kantor Kejari Mojokerto memakai rompi tahanan dan peci hitam. Dengan pengawalan ketat, ia langsung digiring menuju ruang Seksi Pidana Umum untuk menjalani pemeriksaan. Satu boks besar berisi barang bukti juga turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua perkara pembunuhan berencana atas nama Alvi Maulana,” ujar Kepala Kejari Mojokerto, Fauzi.
Setelah proses administrasi, kejaksaan menahan Alvi di Lapas Kelas IIB Mojokerto selama 20 hari ke depan. Perkara ini rencananya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto untuk disidangkan.
Fauzi menegaskan, pihaknya akan mendakwa Alvi dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kasipidum Kejari Mojokerto, Erfandy Kurnia, menyatakan unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini diyakini terpenuhi. Selain itu, perbuatan keji Alvi yang memutilasi jasad korban menjadi ratusan potong dapat menjadi pertimbangan pemberat hukuman.
“Tersangka memiliki jeda waktu untuk berpikir melakukan atau tidak melakukan perbuatannya. Unsur perencanaan terpenuhi,” tegas Erfandy.
Pengacara Alvi, Edi Haryanto dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang, mengatakan bahwa proses pelimpahan berjalan lancar. Ia menegaskan bahwa kliennya berhak atas asas praduga tak bersalah hingga diputuskan sebaliknya oleh majelis hakim.
“Kami hormati dakwaan JPU, tapi kami meyakini unsur Pasal 340 tidak terpenuhi. Detailnya akan diuji di persidangan,” ujarnya.
Alvi dan Tiara diketahui telah berpacaran sekitar lima tahun dan tinggal di rumah kos kawasan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.
Pada Minggu (31/8) sekitar pukul 02.00 WIB, keduanya terlibat pertengkaran di kamar kos lantai dua. Alvi kemudian menikam leher kanan Tiara menggunakan pisau dapur. Satu tusukan fatal membuat korban tewas karena kehabisan darah.
Tidak berhenti di situ, Alvi membawa jenazah Tiara ke kamar mandi lantai satu dan memutilasinya secara brutal hingga menjadi ratusan bagian.
Sumber: detik











