RBN || Jakarta
Seorang wanita asal Jawa Barat berinisial RR akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan di China. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh WNI di wilayah kerja mereka.
“KJRI Guangzhou melakukan upaya pelindungan secara optimal. Pemulangan Saudari RR dapat dilakukan berkat koordinasi yang baik antara otoritas setempat dan otoritas Indonesia,” ujar Konjen RI Guangzhou, Ben Perkasa Drajat, dikutip dari situs resmi Kemlu, Rabu (19/11/2025).
Kasus RR bermula ketika ia ditawari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dengan gaji tinggi, yaitu Rp 15–30 juta per bulan. Namun, setibanya di China, ia justru diperdagangkan dan dijual kepada seorang pria berinisial TCC. RR dibawa dari Bandara Xiamen menuju Guangzhou, lalu dilaporkan menikah dengan pria tersebut pada Mei 2025.
Kasus ini kemudian diusut Polda Jawa Barat, yang telah menangkap dua pelaku di Indonesia. Sementara itu, KJRI Guangzhou melakukan pendampingan menyeluruh terhadap RR selama berada di China.
Pada 10 Oktober 2025, KJRI Guangzhou memverifikasi langsung kondisi RR dan tidak menemukan bukti kekerasan. Konjen Ben Perkasa bahkan memimpin pertemuan dengan keluarga suami RR serta otoritas setempat. Hasilnya, kedua pihak sepakat mengakhiri pernikahan sesuai hukum yang berlaku di China. Pemerintah setempat juga menanggung biaya akomodasi, penampungan selama satu bulan, dan seluruh biaya pemulangan RR.
Pada 17 November, RR resmi diserahkan KJRI Guangzhou kepada Kepolisian RI, diwakili Kompol Nirwan Fakaubun dari Divisi Hubungan Internasional, serta penyidik Polda Jawa Barat AKP Ade Saepudin untuk proses lanjutan di Indonesia. Keesokan harinya, RR dipulangkan ke tanah air didampingi Konsul Konsuler KJRI Guangzhou.
RR menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah Indonesia. “Saya mengucapkan banyak terima kasih atas upaya Bapak Konjen dan staf KJRI Guangzhou,” ujarnya.
Sepanjang 2025, KJRI Guangzhou telah menangani lebih dari 10 kasus TPPO dengan modus pengantin pesanan—sebuah pengingat pentingnya kewaspadaan dan peran aktif negara dalam melindungi warganya di luar negeri.
Sumber: Detiknews.com











