RBN || Jakarta
Calon Hakim Agung Kamar Agama Mamat Ruhimat mengungkap pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah bagi pasangan yang belum berusia 19 tahun. Salah satu pertimbangannya adalah kondisi anak yang sudah hamil dan upaya mencegah terjadinya zina.
Hal tersebut disampaikan Mamat saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Hakim Agung bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).
Mamat mengatakan dirinya pernah menangani banyak perkara perceraian dan dispensasi nikah saat bertugas di Sumatera Barat dan Indramayu. Di Indramayu, perkara perceraian bahkan mencapai sekitar 10 ribu kasus per tahun dan sebagian di antaranya berkaitan dengan dispensasi pernikahan.
“Di sana (Indramayu) memang perceraian ini sampai 10 ribu per tahun, dan di antara itu, banyak dispensasi pernikahan,” kata Mamat.
Menurut Mamat, pemeriksaan perkara dispensasi kawin mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019. Aturan tersebut mengharuskan pengadilan memeriksa setiap permohonan dispensasi dan hanya mengabulkannya apabila terdapat kondisi yang mendesak.
Mamat menegaskan dispensasi nikah tidak diberikan secara sembarangan. Hakim juga harus mempertimbangkan kepentingan dan kondisi anak sebelum mengambil keputusan.
“Dalam arti tidak sembarang kita memberikan dispensasi nikah karena kita melihat juga kepentingan juga untuk anak,” ujarnya.
Salah satu kondisi yang menjadi pertimbangan adalah ketika anak sudah dalam kondisi hamil. Dalam situasi tersebut, hakim dapat mempertimbangkan dispensasi sebagai upaya untuk mencegah terjadinya zina, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Sumber: Detik News











