RBN || Jakarta
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan langkah strategis untuk mengatasi fenomena sekolah yang kekurangan peserta didik. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penggabungan (merger) sekolah, khususnya bagi sekolah negeri yang memiliki jumlah murid sangat sedikit.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap sekolah-sekolah negeri yang memiliki jumlah siswa di bawah 60 hingga 100 orang berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Kami sudah mendata sekolah-sekolah negeri yang muridnya di bawah 60 dan di bawah 100,” kata Abdul Mu’ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Fenomena sekolah dengan jumlah murid minim kembali menjadi sorotan saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran baru. Di sejumlah daerah, terdapat sekolah yang hanya menerima sedikit peserta didik baru sehingga berpotensi memengaruhi efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Sebagai langkah penanganan, pemerintah mempertimbangkan kebijakan merger sekolah bagi satuan pendidikan yang berada dalam lokasi berdekatan dan memiliki jumlah murid yang sangat sedikit. Kebijakan serupa, menurut Abdul Mu’ti, sebenarnya telah diterapkan oleh beberapa pemerintah daerah, terutama untuk jenjang sekolah dasar.
Penggabungan sekolah dinilai dapat menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pendidikan sekaligus memastikan peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang lebih optimal.
Meski demikian, Abdul Mu’ti menilai kebijakan tersebut memerlukan penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini mengingat kewenangan pengelolaan pendidikan berada di tangan pemerintah daerah sesuai jenjang masing-masing.
Pemerintah kabupaten dan kota memiliki kewenangan mengelola pendidikan tingkat taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP). Sementara itu, pengelolaan sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Karena itu, Kemendikdasmen memandang pelibatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi penting untuk mempercepat implementasi kebijakan yang bersifat struktural di daerah.
“Kalau ada kebijakan struktural dari pusat, langkah daerah bisa lebih cepat,” ujarnya.
Dengan adanya pemetaan sekolah yang mengalami kekurangan murid, pemerintah berharap langkah penataan satuan pendidikan dapat dilakukan secara lebih terukur. Selain meningkatkan efektivitas pengelolaan sekolah, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menjamin pemerataan akses dan kualitas pendidikan bagi peserta didik di berbagai daerah.
Sumber: Tribunnews











