Murnita Sempat Berbohong Saat Kepergok Merobohkan Rumah Dinas Bea Cukai

  • Share
Foto: Detik News

RBN || Surabaya

Murnita Triwidyaning, terdakwa kasus perobohan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, diketahui sempat memberikan keterangan yang tidak benar saat aksinya dipergoki warga. Fakta tersebut terungkap dalam persidangan melalui pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU Hajita Cahyo Nugroho menjelaskan bahwa peristiwa terjadi sekitar pukul 20.00 WIB ketika suara dentuman keras dari proses pembongkaran rumah dinas menggunakan ekskavator menarik perhatian Ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Asemrowo, Nanang Sudibyo. Nanang kemudian mendatangi lokasi untuk menegur Murnita karena pembongkaran dilakukan tanpa izin dan mengganggu ketenangan warga sekitar.

Saat ditegur, Murnita tidak menghentikan aktivitas tersebut. Ia justru mengaku kepada Ketua RT bahwa rumah dinas yang sedang dirobohkan telah dibelinya. Pernyataan itu disampaikan untuk meyakinkan warga bahwa pembongkaran dilakukan secara sah.

Namun, Nanang tidak langsung mempercayai pengakuan tersebut. Karena merasa ada kejanggalan, ia segera menghubungi pihak Bea dan Cukai Tanjung Perak guna memastikan kebenaran klaim yang disampaikan Murnita.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret Murnita ke pengadilan atas dugaan sengaja merobohkan rumah dinas milik negara menggunakan ekskavator. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp537 juta.

Persidangan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dan mempertanggungjawabkan dugaan perusakan aset negara tersebut.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *