Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Ilegal, Jaringan Pemasok Masih Diburu

  • Share
Barang bukti ribuan obat keras yang hendak diedarkan secara ilegal ke wilayah Kabupaten Tangerang. (Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Tangerang Kota)

RBN || Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota terus mengembangkan penyelidikan kasus peredaran obat keras ilegal setelah mengamankan seorang pria berinisial UA (23). Aparat kini memburu jaringan pemasok dan jalur distribusi ribuan butir obat yang diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, mengatakan penyidik masih menelusuri asal-usul obat keras tersebut serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran.

“Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap sumber pasokan, jalur distribusi, dan pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar Jauhari, Minggu (5/7).

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Neglasari menerima informasi dari masyarakat terkait rencana transaksi obat keras ilegal dengan sistem cash on delivery (COD) di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (3/7).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan membuntuti tersangka hingga berhasil melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 2.650 butir tramadol, 2.000 butir heximer, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas obat sebelum diedarkan. Ribuan butir obat tersebut ditemukan tersimpan di dalam jok sepeda motor milik pelaku.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga peredaran obat keras ilegal berhasil digagalkan sebelum sampai ke tangan konsumen.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan. Selain membahayakan kesehatan, penyalahgunaan obat keras juga berpotensi memicu berbagai tindak kriminal, termasuk aksi tawuran di kalangan remaja.

Masyarakat yang mengetahui adanya praktik penjualan tramadol, heximer, maupun obat keras lainnya tanpa izin diminta segera melaporkannya kepada kepolisian atau melalui layanan darurat 110.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sumber: Antara News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *