RBN || Jakarta
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan menindak sejumlah kendaraan yang parkir liar di sepanjang Jalan Minangkabau, Manggarai, Jakarta Selatan, Sabtu (27/6/2026) malam. Penindakan dilakukan melalui Operasi Cabut Pentil (OCP) sebagai upaya menertibkan kendaraan yang parkir di bahu jalan, tepi jalan, maupun di atas trotoar sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Pasaribu, mengatakan sebelum tindakan dilakukan, petugas terlebih dahulu memberikan imbauan kepada para pemilik kendaraan agar memindahkan kendaraannya dari lokasi yang dilarang untuk parkir. Namun, karena imbauan tidak diindahkan, petugas kemudian melakukan tindakan pencabutan pentil ban.
“Melakukan penggebahan dan imbauan kepada pemilik kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua agar tidak memarkirkan kendaraannya di atas trotoar atau bahu jalan maupun tepi jalan di sepanjang jalan. Clear-nya di OCP,” ujar Bernard.
Bernard menjelaskan bahwa Operasi Cabut Pentil dilakukan sebagai langkah penegakan aturan sekaligus untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi akibat kendaraan yang diparkir sembarangan di kawasan tersebut.
“(Operasi dilakukan) demi kelancaran lalu lintas,” kata Bernard.
Dalam dokumentasi yang dibagikan Sudinhub Jakarta Selatan, tampak sejumlah petugas mencabut pentil ban kendaraan roda empat yang masih terparkir di pinggir Jalan Minangkabau. Penertiban dilakukan sekitar pukul 19.37 WIB di kawasan yang diketahui memiliki banyak tenda kuliner dan toko material sehingga sering dipadati kendaraan pengunjung.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengintensifkan penertiban parkir liar di berbagai wilayah ibu kota. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban lalu lintas, mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki, serta mengurangi kemacetan akibat kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya.
Sumber: Detik News











