Ketua KPK: Makelar Perkara Tak Sakti, Hanya Manfaatkan Informasi Orang Dalam

  • Share
Ketua KPK, Setyo Budiyanto. (Foto: Detik News)

RBN || Jakarta

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa makelar kasus (markus), calo, maupun broker dalam praktik korupsi pengadaan bukanlah pihak yang memiliki kemampuan luar biasa. Menurutnya, mereka dapat berperan karena memperoleh informasi dari orang dalam yang membocorkan proses pengadaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Setyo saat peluncuran E-Learning ASN di Lembaga Administrasi Negara, Rabu (17/6/2026). Ia menyoroti masih adanya celah penyimpangan dalam sistem pengadaan digital, termasuk melalui manipulasi proses pada platform e-catalogue.

“Sering saya sampaikan, mereka ini tidak sakti-sakti amat. Mereka ini sebenarnya adalah penonton, pemain yang menunggu kucuran informasi dari orang dalam,” ujar Setyo.

Menurutnya, praktik tersebut biasanya diawali dengan kebocoran informasi mengenai spesifikasi barang, waktu pembukaan pengadaan, hingga kisaran harga penawaran. Setelah memperoleh informasi tersebut, para broker kemudian bergerak mencari vendor yang akan dilibatkan dalam proses pengadaan.

“Kalau orang dalam sudah ngasih tahu spesifikasinya seperti ini dan harga penawarannya sekian, barulah broker atau makelar itu bergerilya mencari pemain dan vendor,” katanya.

Setyo menjelaskan bahwa digitalisasi sistem pengadaan belum sepenuhnya mampu menutup peluang korupsi apabila integritas sumber daya manusia masih lemah. Ia mencontohkan adanya praktik manipulasi yang dilakukan dengan memanfaatkan celah sistem meskipun proses pengadaan sudah dilakukan secara elektronik.

Karena itu, ia meminta para kepala daerah dan pimpinan instansi untuk memperkuat integritas aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, upaya pencegahan korupsi tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh penyelenggara pemerintahan.

“Dengan segala situasi dan kondisi saat ini, kita tidak bisa melupakan bahwa itu menjadi tanggung jawab kita semuanya,” tegasnya.

KPK menilai penguatan integritas ASN dan pengawasan internal menjadi kunci untuk menutup ruang gerak makelar kasus maupun broker pengadaan yang selama ini memanfaatkan kebocoran informasi dari dalam institusi pemerintah.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *