RBN || Jakarta
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendeportasi 25 warga negara asing (WNA) setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan Visa on Arrival (VoA) untuk menjalankan aktivitas komersial di bidang fotografi dan videografi di Indonesia.
Tindakan administratif keimigrasian tersebut dilakukan pada 9 Juni 2026 sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan petugas imigrasi serta laporan yang disampaikan sejumlah pemangku kepentingan di sektor ekonomi kreatif, termasuk asosiasi profesi fotografi nasional.
Dari hasil pemeriksaan, para WNA tersebut diketahui menawarkan dan menjalankan jasa fotografi maupun videografi tanpa menggunakan izin tinggal yang sesuai dengan kegiatan yang mereka lakukan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa penindakan terhadap penyalahgunaan izin tinggal merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi pelaku usaha dalam negeri dari praktik yang merugikan.
“Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif dan para pemangku kepentingan. Perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari orang asing yang menyalahgunakan tujuan kedatangannya merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kami,” kata Agus, dikutip Minggu (14/6/2026).
Ia menegaskan pihaknya akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak untuk menjaga iklim usaha yang sehat, khususnya di sektor ekonomi kreatif.
“Karena itu, kami siap terus berkolaborasi dalam memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kreatif dalam negeri,” sambungnya.
Meski demikian, Agus menekankan Indonesia tetap terbuka terhadap kehadiran tenaga profesional asing maupun kerja sama internasional. Namun, setiap warga negara asing yang bekerja atau menjalankan kegiatan usaha di Indonesia wajib memiliki izin serta dokumen keimigrasian yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan keimigrasian menjadi syarat utama agar aktivitas profesional asing di Indonesia dapat berjalan secara legal tanpa merugikan pelaku usaha lokal.
Sumber: Liputan6











