RBN || Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat lima aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). OTT tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap yang sebelumnya menjerat Bupati Muara Enim, Edison.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang yang disita memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK. Menurutnya, dana Rp500 juta yang sebelumnya diberikan pihak swasta kepada pejabat Pemerintah Kabupaten Muara Enim diduga sebagian digunakan untuk kepentingan yang berkaitan dengan temuan audit BPK.
KPK menduga suap tersebut berkaitan dengan proses audit pengadaan smart board di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dugaan pemberian uang dilakukan agar temuan dalam pemeriksaan proyek tersebut dapat dipengaruhi.
Operasi tangkap tangan dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Sumatera Selatan. Dari kegiatan tersebut, KPK mengamankan lima ASN BPK yang kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkap adanya dugaan penggunaan rekening nominee atau rekening atas nama pihak lain untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani, diduga menerima uang tunai Rp500 juta dari pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan smart board tahun anggaran 2025. Dana tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan proyek pemerintah dan upaya memengaruhi hasil pemeriksaan.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana serta peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim.
Sumber: Detik News











