Karhutla Landa Lima Wilayah di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan

  • Share
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto. (Foto: Polri)

RBN || Aceh

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda sedikitnya lima wilayah di Provinsi Aceh dalam beberapa hari terakhir. Wilayah yang terdampak meliputi Kabupaten Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat, dan Aceh Barat Daya (Abdya). Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena diduga sebagian kebakaran dipicu oleh aktivitas pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja.

Di Kabupaten Aceh Tengah, kebakaran terjadi di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, yang menghanguskan sekitar 400 meter persegi lahan berisi pohon pinus dan rumput kering. Sementara itu, di Kabupaten Nagan Raya, karhutla melanda Desa Kayee Unoe dan Desa Babah Lueng dengan luas lahan terbakar mencapai sekitar 10 hektare. Kebakaran juga terjadi di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, dengan luas area terdampak sekitar satu hektare.

Karhutla lainnya dilaporkan terjadi di Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat, dengan luas lahan terbakar sekitar satu hektare. Sedangkan di Kabupaten Aceh Barat Daya, api melalap lahan di Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot, dengan luas sekitar 500 meter persegi. Petugas gabungan dari kepolisian, pemadam kebakaran, dan instansi terkait berhasil memadamkan api di seluruh lokasi terdampak.

“Api di seluruh lokasi telah berhasil dipadamkan. Namun, polisi bersama instansi terkait terus menyelidiki dan memantau untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran susulan,” kata Joko Krisdiyanto.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Polisi menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Polda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan secara sengaja. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dan menghindari terulangnya bencana karhutla di wilayah Aceh.

Sumber: iNews

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *