RBN || Jakarta
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memasuki babak penting. Jaksa penuntut umum menegaskan keyakinannya bahwa rangkaian alat bukti, terutama bukti elektronik, menjadi dasar kuat dalam menyusun tuntutan terhadap terdakwa.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Jaksa menilai seluruh fakta persidangan mengarah pada pembuktian dakwaan primer terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook.
Jaksa Roy Riadi menjelaskan bahwa proses pembuktian dilakukan melalui pemeriksaan puluhan saksi, keterangan ahli, dokumen resmi, hingga hasil audit investigatif. Namun, menurutnya, bukti elektronik menjadi elemen paling krusial dalam perkara modern karena dinilai mampu merekam fakta secara objektif.
“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” ujar Roy usai persidangan.
Tim jaksa juga menghadirkan hasil forensik dari sejumlah perangkat elektronik yang disita dalam proses penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi telepon genggam milik pihak-pihak yang disebut terlibat dalam tim teknis pengadaan.
Selain bukti digital, persidangan turut memuat dokumen audit dari BPKP yang digunakan untuk menghitung potensi kerugian negara. Jaksa menyebut terdapat sekitar 70 fakta persidangan yang menjadi dasar analisis hukum hingga akhirnya tuntutan diajukan.
Di sisi lain, Nadiem Makarim membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan nilai kekayaan yang dipersoalkan jaksa berasal dari proses bisnis dan pelaporan resmi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), termasuk valuasi saham saat IPO Gojek.
Menurut Nadiem, angka tersebut bukan dana pribadi yang diterima secara langsung dan tidak berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook yang tengah dipersoalkan.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena melibatkan proyek digitalisasi pendidikan nasional serta penggunaan alat bukti elektronik yang dinilai semakin menentukan dalam penegakan hukum di era modern.
Sumber: Detik News











