RBN || Jakarta
Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap 321 warga negara asing (WNA) dalam penggerebekan markas judi online di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Para pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan judi online internasional yang beroperasi secara terstruktur di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, mengatakan para WNA tersebut ditangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judi online pada Kamis (7/5/2026). Ia menyebut mereka menjalankan aktivitas ilegal tersebut secara langsung di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Jumlahnya mencapai 321 orang,” ujar Wira dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Wira menjelaskan bahwa para pelaku diduga menggunakan visa kunjungan wisata untuk masuk ke Indonesia, bukan untuk bekerja secara legal. Ia juga menambahkan bahwa aktivitas tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan lintas negara yang memanfaatkan teknologi elektronik untuk menjalankan operasi judi online.
Para WNA tersebut akan diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk proses sanksi administratif, sekaligus tetap diproses secara pidana. Dari total 321 orang, asal negara mereka terdiri dari Vietnam (228 orang), China (57 orang), Myanmar (13 orang), Laos (11 orang), Thailand (5 orang), Malaysia (3 orang), dan Kamboja (3 orang).
Sumber: Detik News











