RBN || Pati
Upaya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual kembali ditegaskan negara melalui langkah cepat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah.
Kasus yang melibatkan tersangka berinisial AS (51), pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, menjadi perhatian serius setelah terungkap bahwa puluhan santriwati diduga menjadi korban. Berdasarkan informasi awal, jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 orang, sebagian besar masih di bawah umur.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penjangkauan langsung ke Pati pada 6–7 Mei 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan korban dan saksi mendapatkan akses penuh terhadap hak-hak perlindungan, termasuk keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, hingga dukungan psikologis.
“LPSK hadir secara proaktif untuk memastikan para korban berani bersuara. Kami juga memfasilitasi pengajuan restitusi serta berkoordinasi dengan berbagai pihak agar proses hukum berjalan maksimal,” ujarnya dalam keterangan pers.
Dalam proses penanganan, LPSK bekerja sama dengan sejumlah instansi, di antaranya kepolisian, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Kementerian Agama, serta organisasi keagamaan setempat. Kolaborasi ini menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi korban dalam memberikan keterangan.
Dugaan praktik kekerasan yang dilakukan tersangka disebut melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan manipulasi berbasis dalil keagamaan. Sejumlah korban mengaku dihubungi pada malam hari untuk memenuhi permintaan tersangka, dengan ancaman dan tekanan jika menolak. Bahkan, sebagian korban dilaporkan mengalami kekerasan fisik.
Meski demikian, proses pengungkapan kasus tidak berjalan tanpa hambatan. LPSK menemukan adanya indikasi intimidasi, ancaman tuntutan balik, hingga upaya damai yang berpotensi melemahkan keberanian korban. Beberapa saksi bahkan dilaporkan mengundurkan diri dari proses hukum. Selain itu, terdapat dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak pendamping korban agar perkara dihentikan.
Situasi ini menjadi tantangan serius dalam memastikan keadilan bagi korban. Oleh karena itu, LPSK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan dan penguatan psikologis agar korban tetap berani melanjutkan proses hukum.
Sementara itu, langkah tegas juga diambil oleh Kementerian Agama dengan mencabut izin operasional pondok pesantren tersebut pada 5 Mei 2026. Para santri diberikan fasilitas untuk melanjutkan pendidikan di tempat lain demi menjamin keberlanjutan pendidikan mereka.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi prioritas bersama. Keberanian korban untuk bersuara, didukung oleh perlindungan negara dan solidaritas masyarakat, menjadi kunci dalam memutus rantai kekerasan.
Hingga kini, LPSK terus memantau perkembangan kasus dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan proses berjalan adil serta berpihak pada pemulihan korban.
Sumber: CNN Indonesia











