Komisi Reformasi Usulkan Aturan Baru Penanganan Demo, Polisi Harus Humanis

  • Share
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Ahmad Dofiri. (Foto: Taufiq S/detikcom)

RBN || Jakarta

Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengusulkan adanya aturan baru terkait penanganan demonstrasi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Usulan ini menekankan bahwa pendekatan aparat terhadap aksi unjuk rasa harus lebih humanis dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.

Anggota KPRP, Ahmad Dofiri, menyampaikan bahwa pihaknya merekomendasikan pembentukan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) yang secara khusus mengatur penanganan demonstrasi. Ia juga menyebut bahwa Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah merespons usulan tersebut.

“Ke depan, terkait penanganan unjuk rasa itu bukan sifatnya pengamanan, tetapi pelayanan. Nah, ini salah satu jargonnya. Nah, inilah ke depan yang kemudian akan diatur dan dibuat Perkap maupun Perpol yang baru,” kata Dofiri kepada wartawan di Kebayoran Lama, Rabu (6/5/2026).

Dofiri menjelaskan bahwa aturan yang berlaku saat ini masih menekankan pendekatan eskalatif dalam menangani demonstrasi. Melalui usulan ini, KPRP ingin menggeser paradigma tersebut menjadi pendekatan deeskalasi, yang lebih mengedepankan dialog, pencegahan konflik, dan perlindungan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Dengan adanya perubahan aturan ini, diharapkan penanganan demonstrasi di Indonesia dapat berjalan lebih profesional, humanis, serta mampu membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *