DPR Siap Bahas Revisi UU Polri, Arah Reformasi Kelembagaan Makin Jelas

  • Share
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo. (Foto: Anggi M/detikcom)

RBN || Jakarta

Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendorong reformasi Polri yang lebih adaptif, transparan, dan sesuai dengan tuntutan zaman.

Kapoksi NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyampaikan bahwa revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pimpinan DPR dan komisi terkait agar pembahasan dapat berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang komprehensif.

Saat ini, Komisi III masih memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset dan beberapa regulasi lain. Meski demikian, revisi UU Polri tetap menjadi agenda strategis yang akan segera ditindaklanjuti.

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Hal ini menjadi sorotan setelah muncul berbagai perdebatan pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait posisi dan peran anggota Polri dalam jabatan sipil.

Menurut Lallo, aturan yang lebih tegas diperlukan untuk menentukan batasan dan ruang lingkup penugasan tersebut. Ia menilai, pengaturan ini penting agar tidak menimbulkan polemik hukum di kemudian hari. Model pengaturannya pun direncanakan serupa dengan yang diterapkan dalam Undang-Undang TNI, yang telah lebih dulu mengatur penempatan personel di luar institusi militer.

Di sisi lain, rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri turut menjadi landasan penting dalam proses revisi ini. Komisi yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie tersebut telah menyerahkan sejumlah rekomendasi strategis kepada Presiden Prabowo Subianto.

Rekomendasi itu mencakup berbagai aspek reformasi, mulai dari penguatan kedudukan Polri di bawah presiden hingga pengaturan lebih jelas terkait peran anggota di luar institusi.

Dengan langkah ini, DPR diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat profesionalisme dan integritas Polri dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *