RBN || Wonosobo
Pemerintah Kabupaten Wonosobo resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.2.4/690 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan gawai atau telepon seluler bagi anak-anak. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk melindungi anak dari dampak negatif teknologi sekaligus meningkatkan disiplin belajar di lingkungan pendidikan.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat tersebut mengatur secara tegas penggunaan HP di sekolah. Siswa tidak diperkenankan menggunakan telepon seluler selama proses pembelajaran berlangsung, kecuali atas instruksi guru. Penggunaan hanya diperbolehkan di luar jam pelajaran atau dalam kondisi darurat dengan izin.
Tidak hanya siswa, guru juga dikenai pembatasan penggunaan HP saat kegiatan belajar mengajar. Perangkat tersebut hanya boleh digunakan untuk menunjang proses pembelajaran.
Selain itu, sekolah diminta menyediakan loker penyimpanan HP, melakukan sosialisasi kepada orangtua, serta memasukkan aturan ini ke dalam tata tertib sekolah.
Peran keluarga juga menjadi perhatian dalam kebijakan ini. Orangtua diminta aktif mengawasi penggunaan gadget anak, membatasi durasi sesuai usia, serta memastikan anak tidak mengakses konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, hingga perjudian online.
Kebijakan ini juga melibatkan perangkat daerah untuk melakukan edukasi, pengawasan, dan evaluasi secara berkala.
Kepala Disdikpora Kabupaten Wonosobo, Musofa, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, surat edaran ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi sekolah dan orangtua dalam mengontrol penggunaan gadget.
“Kami senang dengan keluarnya surat edaran Bupati terkait pengendalian penggunaan gadget itu,” ujar Musofa, Minggu (26/4/2026).
Ia menambahkan, selama ini pembatasan penggunaan gadget membutuhkan regulasi yang tegas agar dapat diterapkan secara konsisten.
“Orangtua dan sekolah butuh regulasi yang tegas mengatur penggunaan gadget itu harus dibatasi,” lanjutnya.
Dengan adanya aturan ini, pengawasan penggunaan HP akan diperketat, baik terhadap siswa maupun guru. Disdikpora bahkan mulai melakukan pemantauan penggunaan HP selama jam kerja.
“Kalau masih ada guru yang memanfaatkan HP tanpa digunakan untuk mendukung pembelajaran, tentu saja akan kami tegur,” tegasnya.
Musofa juga menyoroti fenomena penggunaan HP oleh guru untuk membuat konten media sosial saat jam pelajaran. Menurutnya, hal tersebut tidak relevan dengan proses belajar mengajar.
“Kalau pembelajaran, saya kira tidak perlu dibuat konten,” sebutnya.
Ia menegaskan bahwa teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung persiapan materi, bukan sekadar dokumentasi kegiatan.
“Kalau ketika anak kegiatan kemudian difoto, divideo untuk konten, saya tidak merekomendasikan sama sekali,” jelasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Wonosobo berharap dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih kondusif, disiplin, serta aman dari dampak negatif penggunaan teknologi digital.
Sumber: Tribunnews











