RBN || Jakarta
Bareskrim Polri memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas langkah cepat dalam mencabut izin operasional sebuah kelab malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) yang diduga terlibat kasus narkoba. Tindakan tegas ini dinilai sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di tempat hiburan malam.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim menegaskan bahwa langkah Pemprov DKI tersebut menunjukkan sikap tanpa toleransi terhadap tempat usaha yang membiarkan atau bahkan menjadi sarana peredaran narkoba. Menurutnya, kebijakan ini penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.
“Kami mengapresiasi respons cepat dan ketegasan Pemprov DKI Jakarta. Langkah ini memberikan pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi tempat hiburan yang membiarkan atau menjadi sarana peredaran narkoba,” kata Brigjen Eko melalui keterangannya, Sabtu (25/4/2026).
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP telah melakukan penutupan terhadap kelab malam tersebut setelah izin usahanya dicabut oleh instansi terkait. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Bareskrim Polri di lokasi tersebut.
Pihak kepolisian sebelumnya juga melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus yang mengarah pada keterlibatan sejumlah pihak dalam peredaran narkoba di tempat hiburan malam itu. Hal tersebut kemudian menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah untuk mencabut izin operasionalnya.
Dengan langkah ini, aparat penegak hukum berharap penertiban tempat hiburan malam yang melanggar aturan dapat terus dilakukan secara konsisten, sehingga peredaran narkoba di Jakarta dapat ditekan secara maksimal.
Sumber: Detik News











