RBN || Jakarta
Kasus eksekusi lahan di Jakarta Timur memicu polemik setelah sejumlah warga mengklaim memiliki dokumen sah berupa Akta Jual Beli (AJB), sementara pihak pengadilan tetap menunjukkan dasar hukum eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap, peristiwa ini terjadi pada Kamis, 23 April 2026, dan berlangsung di lokasi sengketa dengan melibatkan warga serta aparat yang melakukan pengamanan.
Dalam proses di lapangan, ketegangan sempat terjadi karena warga menilai eksekusi tersebut tidak mempertimbangkan bukti kepemilikan yang mereka miliki, warga menyebut telah menempati dan menguasai lahan tersebut selama bertahun tahun sehingga merasa memiliki hak yang sah secara administratif maupun historis.
Salah satu perwakilan warga bernama Hari mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan dalam dokumen yang dijadikan dasar, ia menyoroti proses administrasi yang dinilai tidak masuk akal jika dilihat dari kronologi waktu penerbitan dokumen kepemilikan lahan tersebut.
“Akan tetapi di sini, ada cacat administrasi yang dilakukan oleh PN pada waktu itu. Kenapa saya bilang cacat? Tahun 1970 pemilik lahan atas nama Lanah bin Djulam meninggal, tetapi tahun 1973, terbitlah AJB. Apakah kira kira mungkin? Anehnya lagi, dicatatkan di dalam penerbitan sertifikat,” jelas Hari saat ditemui di lokasi.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan warga bahwa terdapat persoalan administratif dalam riwayat kepemilikan lahan yang belum sepenuhnya terungkap, sementara itu pihak pengadilan tetap berpegang pada putusan hukum yang berlaku sehingga konflik antara warga dan otoritas masih terus berlanjut dan membutuhkan penyelesaian yang lebih komprehensif.
Sumber: Kompas.com











