Pengawasan Ketat Jadi Kunci, UU PPRT Diharapkan Hadirkan Perlindungan Nyata bagi Pekerja Rumah Tangga

  • Share
Hamka B. Kady. (Foto: dok. Golkar)

RBN || Jakarta

Komitmen negara dalam melindungi pekerja rumah tangga (PRT) memasuki babak baru. Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Hamka B. Kady, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) agar tidak berhenti sebatas aturan di atas kertas.

Menurut Hamka, pengawasan yang lemah hanya akan membuat regulasi kehilangan makna. Ia mendorong agar setiap pelanggaran terhadap hak PRT ditindak tegas, baik oleh pemberi kerja maupun perusahaan penyalur. “Undang-undang ini harus memiliki daya paksa. Sanksi yang jelas dan tegas menjadi kunci agar perlindungan benar-benar dirasakan,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Pengesahan UU PPRT dalam rapat paripurna DPR RI di Senayan menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia. Regulasi ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan klasik yang selama ini dihadapi PRT, mulai dari ketidakjelasan upah, jam kerja yang tidak manusiawi, hingga risiko kekerasan.

Lebih dari sekadar payung hukum, Hamka menekankan bahwa keberhasilan undang-undang ini bergantung pada implementasi nyata di lapangan. “Ukuran keberhasilan bukan hanya pada pengesahan, tetapi pada dampaknya bagi kehidupan pekerja,” katanya.

UU PPRT juga mengatur secara rinci peran Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), termasuk kewajiban memiliki badan hukum dan izin resmi. Dalam ketentuannya, perusahaan dilarang memotong upah maupun menahan dokumen pribadi pekerja praktik yang selama ini kerap terjadi.

Selain itu, PRT kini memiliki hak yang lebih jelas, seperti jaminan sosial dan waktu istirahat yang layak. Mekanisme penyelesaian sengketa pun diatur melalui jalur musyawarah dan mediasi, memberikan ruang keadilan bagi semua pihak.

Namun demikian, Hamka mengingatkan bahwa perubahan tidak cukup berhenti pada regulasi. Ia mengajak masyarakat untuk mengubah cara pandang terhadap pekerja rumah tangga. “PRT adalah pekerja profesional yang memiliki hak, martabat, dan kontribusi besar dalam kehidupan sosial. Sudah saatnya mereka dihargai secara layak,” tegasnya.

Dengan semangat baru ini, harapan akan terciptanya perlindungan yang adil dan manusiawi bagi pekerja rumah tangga kian terbuka lebar.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *