Bawa Sampel Tanah dari Tambang, 4 WN China Dideportasi dari Gorontalo

  • Share
Foto: Detik News

RBN || Gorontalo

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal China karena izin tinggal yang dimiliki tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan di Indonesia. Keempat WNA tersebut diketahui membawa sampel tanah yang diduga berasal dari lokasi pertambangan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua, menyampaikan bahwa tindakan deportasi merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian. Ia mengatakan, “Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 4 orang warga negara asing berkewarganegaraan China.”

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan visa bisnis. Mereka tiba di Jakarta pada awal April 2026, kemudian melanjutkan perjalanan ke Gorontalo sebelum menuju Kabupaten Buol selama beberapa hari untuk melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka.

Petugas imigrasi kemudian mengamankan keempat WNA di sebuah hotel di Kota Gorontalo pada 11 April 2026, bersama barang bukti berupa paspor, izin tinggal, serta sampel tanah yang disimpan dalam kantong. Dari hasil pendalaman, aktivitas yang dilakukan dinilai melanggar aturan karena tidak sesuai dengan tujuan awal izin masuk ke Indonesia.

Josua menegaskan bahwa pelanggaran tersebut menjadi dasar kuat untuk tindakan deportasi. Ia menjelaskan, “izin tinggal yang mereka miliki tidak sesuai dengan kegiatan yang mereka lakukan,” sehingga keempat WNA tersebut akhirnya dipulangkan ke negara asal pada 21 April 2026 sebagai bentuk sanksi administratif keimigrasian.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *