RBN || Semarang
Eks petinggi PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dituntut hukuman berat dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (20/4/2026) sore.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Iwan Setiawan terbukti secara sengaja melakukan tindak pidana pencucian uang. Perbuatan tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp1,3 triliun.
“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan pencucian uang,” lanjut jaksa.
Jaksa juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya tindakan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merugikan keuangan negara, serta tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Kasus ini juga berkaitan dengan dugaan pengajuan kredit bermasalah di sejumlah bank daerah, yang melibatkan Iwan Setiawan bersama Iwan Kurniawan Lukminto. Total nilai kredit yang menjadi perkara mencapai Rp1,3 triliun.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hingga Undang-Undang TPPU.
Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan tuntutan jaksa sebelum menjatuhkan putusan. Jika tuntutan tersebut dikabulkan, terdakwa berpotensi menghadapi hukuman berat atas kasus yang menjeratnya.
Sumber: JPNN











