RBN || Jakarta
Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla membuka peluang menempuh jalur hukum terkait tudingan penistaan agama yang ditujukan kepadanya. Pernyataan ini disampaikan pada Sabtu, 18 April 2026 di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, setelah muncul polemik dari ceramahnya di Universitas Gadjah Mada yang viral di media sosial.
JK menyebut bahwa langkah hukum tersebut masih dalam tahap pertimbangan dan kajian oleh timnya. Ia menilai tudingan yang beredar sebagai bentuk fitnah, namun tidak ingin tergesa-gesa mengambil langkah hukum dan memilih melihat perkembangan situasi terlebih dahulu.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia ke Polda Metro Jaya pada 12 April 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan video ceramah JK soal “mati syahid” yang dianggap menyinggung ajaran agama tertentu dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Menanggapi hal itu, JK menegaskan bahwa pernyataannya tidak bermaksud menista agama, melainkan menjelaskan konteks konflik di Poso dan Ambon serta pentingnya perdamaian. Ia juga meminta publik untuk melihat isi ceramah secara utuh dan tidak hanya berdasarkan potongan video yang beredar.
Sumber: Detik News











