Viral Petugas UPS Buang Sampah ke Kali, DLH DKI Beri Sanksi dan Klarifikasi

  • Share
Foto: Tribunnews

RBN || Jakarta

Viralnya video petugas UPS Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang membuang sampah ke aliran Kali Baru Timur di Jakarta Timur menuai perhatian publik.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Dinas Lingkungan Hidup langsung melakukan pemeriksaan terhadap petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang terlibat. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat atas keresahan masyarakat sekaligus untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

Kepala UPS Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dadang Cahya Rusdiana, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, oknum petugas tersebut mengakui perbuatannya sebagaimana yang terlihat dalam video yang beredar luas di media sosial. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut memang dilakukan oleh yang bersangkutan di lokasi kejadian, sehingga tidak ada penyangkalan terhadap fakta yang ada di lapangan.

Dalam keterangannya, Dadang juga menyampaikan alasan yang diberikan oleh petugas tersebut. “Dari keterangan PJLP yang bersangkutan bahwa di lokasi tersebut tidak bisa diakses oleh kendaraan pengangkut sampah,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (16/4/2026). Kondisi ini disebut menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi tindakan yang dilakukan oleh petugas di lapangan.

Lebih lanjut, oknum petugas berdalih bahwa pembuangan sampah ke kali dilakukan dengan pertimbangan teknis tertentu. Ia menyebut bahwa sekitar 10 meter dari lokasi terdapat sekat yang berfungsi untuk menjaring sampah agar tidak hanyut lebih jauh. Dengan adanya sekat tersebut, sampah diharapkan dapat terkumpul dan lebih mudah diangkut dari satu titik tertentu.

“Dengan maksud sampah dapat diangkut di area sekatan yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi video. Area sekatan dapat diakses oleh kendaraan truk untuk melakukan pengangkutan,” jelas Dadang.

Meski demikian, tindakan tersebut tetap dinilai tidak sesuai prosedur, sehingga oknum petugas telah dikenakan sanksi berupa teguran sebagai bentuk pembinaan dan penegakan disiplin di lingkungan kerja.

Sumber: Tribunnews

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *