RBN || Jakarta
Pemerintah Indonesia berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 31,3 triliun dalam hampir dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di berbagai sektor strategis. Capaian ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran hukum serta mengembalikan kerugian negara, terutama dari sektor yang rawan seperti kehutanan.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dari berbagai penanganan kasus, termasuk denda administratif dan hasil rampasan dari tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa langkah ini dilakukan atas arahan langsung Presiden guna memastikan setiap pelanggaran tidak hanya ditindak, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi pemulihan keuangan negara.
Pada Jumat, 10 April 2026, Kejaksaan Agung kembali menyerahkan uang sebesar Rp 11,4 triliun kepada negara. Dana tersebut berasal dari hasil penindakan kasus korupsi serta denda atas penyalahgunaan kawasan hutan, yang selama ini menjadi salah satu sumber kerugian negara akibat praktik ilegal dan pelanggaran hukum.
Teddy menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan hasil kerja satuan tugas yang dibentuk Presiden sejak satu tahun terakhir untuk fokus pada penertiban pelanggaran di sektor kehutanan. Melalui kerja intensif dan terkoordinasi, satgas berhasil mengumpulkan dan mengembalikan dana dalam jumlah besar ke kas negara sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas.
Pemerintah menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi akan terus diperkuat ke depan, baik melalui penindakan maupun pencegahan sistemik.
Dengan capaian ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap pemerintah semakin meningkat serta pengelolaan sumber daya negara dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Sumber: Detik News











