RBN || Jakarta
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan merampas kendaraan mewah Jeep Wrangler Rubicon milik mantan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, untuk negara, putusan ini dibacakan pada Kamis, 9 April 2026, dalam sidang kasus korupsi suap terkait pengelolaan kawasan hutan.
Hakim menyatakan mobil tersebut terbukti dibeli menggunakan uang hasil suap yang diterima terdakwa, sehingga permohonan pengembalian aset ditolak, tidak hanya Rubicon, kendaraan lain seperti Mitsubishi Pajero Sport juga turut dirampas karena berkaitan dengan tindak pidana yang sama.
Dalam persidangan terungkap bahwa Dicky menerima suap dengan total mencapai sekitar 199 ribu dolar Singapura dari pihak swasta, uang tersebut diberikan secara bertahap untuk memuluskan kepentingan perusahaan dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Sebagian uang suap digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli perlengkapan golf dan melunasi pembelian mobil mewah, termasuk Rubicon yang kemudian menjadi barang bukti dan akhirnya dirampas negara sebagai bagian dari putusan pengadilan.
Selain perampasan aset, hakim juga menjatuhkan vonis pidana kepada Dicky berupa hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti, kasus ini dinilai merusak integritas BUMN dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sumber: Detik News











