Usulan Pelarangan Vape Dikaji, DPR Ingatkan Dampak Ekonomi dan Sosial

  • Share
Foto: Antara/Andry Denisah/sgd

RBN || Jakarta

Usulan pelarangan rokok elektrik atau vape terkait peredaran narkoba menuai perhatian di DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara matang dengan mempertimbangkan berbagai aspek, agar tidak menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang luas di masyarakat.

Menurut Abdullah, kebijakan yang diambil tanpa pertimbangan komprehensif justru berpotensi memunculkan persoalan baru. Ia menegaskan bahwa temuan laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) memang merupakan hal serius, namun tetap harus disikapi dengan pendekatan berbasis data.

“Banyak pelaku UMKM yang menggantungkan usahanya pada penjualan vape dan tidak sedikit masyarakat yang juga menggunakannya,” kata Abdullah dalam keterangan di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Ia menambahkan, solusi yang diambil sebaiknya tetap mampu mendukung upaya pemberantasan narkoba, tanpa mengabaikan dampak terhadap pelaku usaha dan masyarakat pengguna.

“Jika memang terbukti ada penyalahgunaan sistemik untuk peredaran narkoba, dukungan pelarangan tentu ada. Namun, kebijakan tersebut harus melalui tahapan yang sangat matang, berbasis data, dan tidak dilakukan serta-merta,” ujarnya.

Abdullah juga menilai bahwa peredaran narkoba melalui vape memang menjadi ancaman nyata, terutama bagi generasi muda. Namun, pendekatan yang digunakan harus tetap proporsional dan tidak merusak ekosistem ekonomi yang sudah ada.

“Peredaran narkoba melalui vape memang ancaman nyata yang meresahkan, terutama bagi generasi muda. Namun, pendekatannya harus berbasis data agar tujuan perlindungan masyarakat tercapai tanpa mencederai ekosistem ekonomi yang ada,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa produk vape yang beredar secara legal saat ini tidak melanggar aturan, sementara penyalahgunaan lebih banyak ditemukan pada produk ilegal yang tidak memiliki pita cukai.

Sebelumnya, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan vape, termasuk cairannya (liquid), untuk diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.

Menurut Suyudi, Indonesia saat ini menghadapi fenomena maraknya peredaran zat narkotika dalam bentuk cairan vape. Ia juga menyebut sejumlah negara di kawasan ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dahulu melarang peredaran vape.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Usulan pelarangan ini pun menjadi perdebatan, antara upaya memperkuat pemberantasan narkoba dan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM di sektor tersebut.

Sumber: Antara News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *