Kasus Matraman: KPAI Dorong Hukuman Maksimal untuk Ayah Tiri Pelaku

  • Share

RBN||Jakarta

Kasus pelecehan anak kembali memicu keprihatinan publik. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti insiden tragis di Matraman, Jakarta Timur, di mana seorang ayah tiri diduga memperkosa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun berinisial RH. KPAI menyerukan agar pelaku mendapatkan hukuman yang tegas dan pemberatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono yang dilansir detik.com, ketentuan perundang-undangan seperti UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual mewajibkan adanya pemberatan hukuman hingga sepertiga dari hukuman pokok karena pelaku merupakan orang terdekat korban.

Selain itu, KPAI menegaskan pentingnya pemulihan menyeluruh bagi korban, baik dari segi psikologis maupun hukum. Aris menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu segera memberikan pendampingan yang memadai agar korban bisa pulih secara optimal.

Komisioner KPAI lain, Dian Sasmita, menyampaikan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Jakarta Timur untuk memastikan bahwa korban menerima dukungan yang diperlukan. KPAI juga menjalin komunikasi dengan kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan sesuai ketentuan.

Kasus ini terkuak pada Sabtu dini hari, 16 Agustus 2025 pukul 00.30 WIB, ketika pelaku, berinisial NAW, ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Penangkapan ini terjadi setelah ibu korban menemukan rekaman video aksi bejat tersebut tersimpan di ponsel pelaku—yang ternyata sengaja merekam perbuatannya.

Penyidik menyampaikan bahwa pelaku membujuk RH dengan iming-iming uang senilai Rp 100.000 dan mengancam agar korban tidak mengungkapkan kejadian tersebut kepada siapa pun. Dalam penyidikan, pelaku telah dikenai tuntutan berdasarkan Pasal 76D juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *