Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dalam 4 Kategori, Ini Aturannya

  • Share
Foto: Detik News

RBN || Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Aturan ini mewajibkan seluruh warga untuk memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori sebagai upaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah di ibu kota.

Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk mengurangi beban TPST Bantargebang. “Besok tanggal 10 kita akan memulai pelaksanaan dari Ingub yang saya tandatangani untuk pemilahan sampah,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Dalam aturan tersebut, pemilahan sampah dilakukan berdasarkan empat jenis, yaitu sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu. Sampah organik seperti sisa makanan diarahkan untuk diolah melalui komposting, maggot, atau biodigester. Sementara sampah anorganik seperti plastik dan kertas didorong untuk didaur ulang melalui bank sampah.

Adapun sampah B3 seperti baterai dan lampu wajib ditangani secara khusus dan dibawa ke fasilitas TPS B3. Sedangkan residu merupakan sisa sampah yang tidak dapat diolah lebih lanjut dan akan diproses di fasilitas akhir seperti RDF atau PLTSa. Kebijakan ini menekankan bahwa pemilahan harus dilakukan sejak dari sumber, mulai dari rumah tangga hingga kawasan usaha.

Ingub ini juga memperkuat peran aparatur wilayah hingga tingkat RW dalam pengawasan dan edukasi masyarakat. Lurah diminta memastikan kepatuhan warga, sementara pengurus RW dapat memberikan sanksi administratif berdasarkan hasil musyawarah. Sebaliknya, Pemprov DKI juga menyiapkan insentif bagi wilayah yang berhasil mencapai pemilahan sampah 100 persen, berupa dukungan sarana dan prasarana.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *