Serikat Jurnalis Palestina Kecam Penahanan 39 Wartawan Oleh Israel
RBN || Ramallah
Serikat Jurnalis Palestina kembali mengecam meningkatnya penahanan dan tindakan penargetan terhadap wartawan Palestina oleh otoritas pendudukan Israel. Kasus terbaru menimpa wartawan Alaa Al-Rimawi yang ditahan di Ramallah pada Rabu (16/9) malam.
Dalam pernyataan yang dirilis Kamis (17/9), Serikat Jurnalis Palestina juga menyoroti keputusan pengadilan pendudukan Israel yang menjatuhkan penahanan administratif selama empat bulan terhadap dua wartawan asal Bethlehem, Muath Ammarneh dan Sabri Jabrin.
Dengan keputusan tersebut, jumlah wartawan Palestina yang kini menjalani penahanan administratif mencapai 21 orang.
Serikat Jurnalis Palestina turut mengecam perpanjangan masa penahanan terhadap wartawan Naqaa Hamed. Berdasarkan keputusan terbaru, Hamed akan tetap ditahan hingga 23 September.
Data yang dihimpun Serikat Jurnalis Palestina bersama lembaga-lembaga yang menangani persoalan tahanan menunjukkan, total wartawan Palestina yang saat ini ditahan oleh otoritas pendudukan Israel mencapai 39 orang.
Dari jumlah tersebut, lima di antaranya merupakan wartawan perempuan, yakni Farah Abu Ayyash, Bushra Al-Tawil, Islam Amarneh, Natali Abu Diya, dan Naqaa Hamed.
Serikat Jurnalis Palestina menilai meningkatnya penahanan terhadap wartawan membutuhkan perhatian serius dari komunitas internasional. Organisasi tersebut kembali menyerukan kepada masyarakat internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), media internasional, organisasi hak asasi manusia, serta lembaga yang bergerak dalam isu kebebasan pers untuk menjalankan tanggung jawab hukum dan moral mereka.
Seruan itu disampaikan di tengah meningkatnya kekhawatiran mengenai keselamatan wartawan Palestina serta kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik di wilayah pendudukan.
Sumber: Antara News


