Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Partai Golkar
RBN || Jakarta
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji membenarkan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah mundur dari kepengurusan Partai Golkar. Pengunduran diri tersebut disebut telah disampaikan Nusron secara langsung kepada Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia.
Sarmuji mengatakan, Nusron telah menyampaikan pengunduran dirinya sejak lebih dari enam bulan lalu. Informasi tersebut disampaikan Sarmuji saat dikonfirmasi pada Sabtu (19/9/2026). Meski tidak lagi berada dalam struktur kepengurusan, Nusron masih tercatat sebagai anggota Partai Golkar.
Sarmuji mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan Nusron memilih mundur dari kepengurusan partai. Ia menyebut kemungkinan Nusron ingin memfokuskan diri pada hal lain. Sebelumnya, Nusron merupakan Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian dalam struktur DPP Partai Golkar periode 2024-2029.
Kabar mengenai pengunduran diri Nusron muncul ketika namanya tengah menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Keempatnya yakni Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut keempat orang tersebut diduga memiliki keterkaitan sebagai orang kepercayaan menteri. Dalam perkara itu, Erwin diduga berkomunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Bogor 1 Sontang Coin Manurung terkait pembukaan blokir sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung di Bogor.
Sementara itu, Nusron sendiri masih menjabat sebagai Menteri ATR/BPN dan namanya disebut dalam pemberitaan terkait perkara tersebut. Namun, berdasarkan keterangan Sarmuji, pengunduran diri Nusron dari kepengurusan Partai Golkar telah dilakukan jauh sebelum kasus tersebut mencuat ke publik. Proses hukum terkait dugaan suap di lingkungan ATR/BPN masih ditangani KPK.
Sumber: Kompas.com


