RBN || Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah ibu kota. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi cuaca ekstrem yang melanda Jakarta dalam beberapa hari terakhir.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026 yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, pada 22 Januari 2026. Edaran itu berlaku mulai Kamis, 22 Januari hingga Rabu, 28 Januari 2026.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan diminta untuk melaksanakan pembelajaran secara jarak jauh selama periode cuaca ekstrem. “Satuan pendidikan agar menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama cuaca ekstrem,” demikian bunyi poin pertama dalam edaran tersebut.
Penerbitan kebijakan ini juga merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel akibat cuaca ekstrem, serta mempertimbangkan informasi prediksi cuaca dari BPBD DKI Jakarta.
Nahdiana menyampaikan bahwa langkah ini diambil semata-mata demi melindungi peserta didik dari potensi risiko cuaca buruk. Selain itu, para kepala sekolah diminta untuk memastikan proses PJJ berjalan efektif, termasuk menyediakan alternatif pembelajaran apabila ditemukan kendala teknis.
Disdik DKI juga menekankan pentingnya komunikasi yang intensif antara pihak sekolah dengan orang tua atau wali murid guna memastikan kelancaran proses belajar mengajar selama PJJ berlangsung.
“Edaran ini berlaku sampai dengan tanggal 28 Januari 2026,” demikian penegasan dalam surat tersebut.
Sumber: CNN Indonesia











