PBB Desak Guinea Ekuatorial Hentikan Deportasi Migran AS ke Negara Asal yang Berbahaya

  • Share
Foto: AP

RBN || Washington DC

Para pakar hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak pemerintah Guinea Ekuatorial untuk menghentikan rencana pemulangan para migran deportasi dari Amerika Serikat ke negara asal mereka. PBB menilai para migran tersebut berisiko menghadapi kekerasan politik, penyiksaan, bahkan kematian jika dipulangkan.

Pernyataan itu disampaikan bersama perwakilan Komisi Afrika untuk Hak Asasi Manusia dan Hak Rakyat sebagai bentuk tekanan diplomatik terhadap Guinea Ekuatorial, yang selama ini dikenal sebagai salah satu negara dengan pemerintahan represif di dunia.

Para ahli HAM menegaskan bahwa negara tidak boleh memulangkan seseorang ke wilayah yang mengancam keselamatan hidup dan kebebasannya.

“Negara harus memastikan bahwa tidak seorang pun dipulangkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, ke situasi yang membahayakan nyawa, kebebasan, atau integritas fisik maupun mental mereka,” demikian pernyataan para pakar HAM PBB, Rabu.

Kebijakan deportasi ini merupakan bagian dari program deportasi massal pemerintahan Donald Trump. Pemerintah Amerika Serikat disebut menjalin kerja sama dengan puluhan negara untuk menerima para deportan dari AS.

Dalam kesepakatan tersebut, AS memberikan dana sebesar 7,5 juta dolar AS kepada Guinea Ekuatorial untuk menerima warga negara ketiga yang sebelumnya mendapat perlindungan hukum agar tidak dipulangkan ke negara asal karena ancaman penganiayaan.

Desakan PBB muncul setelah sejumlah deportan mengaku aparat keamanan Guinea Ekuatorial memberikan dokumen perjalanan sementara atau salvo-conductos kepada sembilan deportan dan memberitahu mereka akan segera dipulangkan ke negara asal.

Direktur organisasi HAM Equatorial Guinea Justice, Tutu Alicante, menilai Guinea Ekuatorial bukan tempat aman bagi pencari suaka maupun migran.

“Guinea Ekuatorial seharusnya tidak pernah dianggap sebagai negara aman bagi migran atau pencari suaka. Ini adalah negara otoriter yang sangat represif,” ujar Alicante.

Ia menambahkan, para migran rentan dipindahkan ke negara yang tidak memberi perlindungan hukum maupun jaringan dukungan sosial.

“Saat ini para migran dipindahkan ke negara tempat mereka tidak memiliki status hukum, keluarga, maupun mekanisme perlindungan yang memadai,” katanya.

Salah seorang deportan yang menggunakan nama samaran Esther mengaku hidup dalam kondisi memprihatinkan sejak dipindahkan ke ibu kota Malabo beberapa pekan lalu.

Ia mengatakan dirinya ditahan di hotel dengan pengawasan ketat aparat bersenjata. Menurut Esther, kondisi di hotel tersebut tidak berbeda dengan penjara.

“Kami ditahan tanpa akses sabun, sikat gigi, atau pakaian bersih,” katanya dalam sambungan telepon kepada media Guardian.

“Saya sudah menangis. Saya sudah berjuang. Saya sudah melakukan segalanya. Saya terus melawan, tetapi sekarang saya sudah tidak punya kekuatan lagi,” ujar Esther.

Esther berasal dari salah satu negara di Afrika yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Ia mengaku melarikan diri pada 2024 setelah ditangkap dan disiksa oleh aparat pemerintah di negaranya.

Perjalanannya dimulai dari Amerika Selatan sebelum melintasi Meksiko menuju perbatasan selatan AS. Ia sempat ditahan selama 14 bulan di pusat detensi imigrasi Amerika Serikat sebelum hakim memberikan status perlindungan khusus yang melarang pemulangannya ke negara asal.

Namun, saat menjalani pemeriksaan rutin imigrasi di New York, Esther mengaku kembali ditangkap, dipindahkan ke Louisiana, lalu diterbangkan ke Guinea Ekuatorial tanpa diberi tahu tujuan deportasi.

“Saya tahu apa yang menunggu jika saya dipulangkan ke sana. Saya akan dipenjara,” katanya.

Esther mengaku ayahnya sempat ditangkap dan menghilang dua tahun lalu. Setelah itu, ia juga mengalami penyiksaan dan kelaparan hingga nyaris meninggal dunia.

“Ibu saya membantu saya melarikan diri agar saya bisa hidup,” ucapnya.

Pengacara dari sejumlah organisasi bantuan hukum menyebut sedikitnya 28 deportan yang dikirim ke Guinea Ekuatorial sebenarnya telah mendapat perlindungan hukum berdasarkan aturan imigrasi AS maupun Konvensi Menentang Penyiksaan internasional.

Namun, beberapa di antaranya disebut tetap dipulangkan ke negara asal, termasuk seorang pria asal Afrika Barat yang mengalami penganiayaan karena orientasi seksualnya.

Pemerintahan Trump diketahui telah menjalin kerja sama serupa dengan sedikitnya 25 negara, termasuk Panama, Kosta Rika, Eswatini, dan Kamerun untuk menerima deportan dari AS.

Direktur Global Strategic Litigation Council, Bella Mosselmans, menilai praktik deportasi ke negara ketiga sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab kemanusiaan.

“Apa yang terjadi di Guinea Ekuatorial bukan kasus terpisah. Ini adalah perluasan sistem yang sengaja dibangun untuk mengalihkan kekejaman dan mengikis perlindungan bagi orang-orang yang mencari keselamatan di Amerika Serikat,” katanya.

Menurut Bella, kebijakan tersebut telah menyebabkan penderitaan besar dan melanggar hukum internasional secara terang-terangan.

Sementara itu, para pakar HAM PBB menyatakan kekhawatiran mereka terhadap tren pemindahan migran dan pencari suaka ke negara ketiga tanpa jaminan perlindungan hak asasi manusia yang memadai.

“Kami juga prihatin bahwa perkembangan ini mencerminkan tren lebih luas berupa pengalihan penanganan migran, pencari suaka, dan orang-orang yang membutuhkan perlindungan internasional ke negara ketiga, termasuk negara-negara di Afrika, tanpa perlindungan HAM yang memadai,” tulis para ahli HAM tersebut.

Sumber: The Guardian

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *