RBN || Jakarta
Polres Tangerang Selatan resmi menetapkan Tonny Renaldo Matan (49) sebagai tersangka kasus penipuan bermodus mengaku sebagai jaksa. Tonny ditangkap oleh tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pamulang, Tangerang Selatan, beberapa hari lalu. Penangkapan ini sekaligus mengungkap praktik penipuan yang merugikan dua korban dengan total nilai mencapai Rp310 juta.
“Sudah jadi tersangka,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Sabtu (15/11). Ia menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban tambahan.
Tonny diduga kuat memanfaatkan identitas palsu sebagai jaksa berpangkat bintang satu dan bahkan mengklaim sebagai staf khusus Jaksa Agung. Dengan dalih memiliki kewenangan untuk mengurus perkara, ia berhasil meyakinkan para korbannya untuk menyerahkan sejumlah uang.
Penangkapan terhadap Tonny oleh tim Kejagung turut mengamankan barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis revolver lengkap dengan tujuh butir peluru aktif. Keberadaan senjata tersebut mempertegas dugaan bahwa Tonny memanfaatkan atribut dan perlengkapan yang memberi kesan resmi demi melancarkan aksinya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, mengungkapkan bahwa uang tunai sebesar Rp283 juta ditemukan dalam penguasaan Tonny saat penangkapan, sementara sisanya tersimpan di rekening bank milik pelaku. Berdasarkan pemeriksaan awal, Tonny mengakui baru menipu dua orang, dengan penipuan pertama menghasilkan uang sebesar Rp200 juta.
“Dia menyampaikan uangnya sudah habis. Hal ini masih kami telusuri lebih lanjut,” kata Apreza.
Fakta lain yang terungkap adalah bahwa Tonny pernah menjadi jaksa namun diberhentikan pada 2009 karena kasus penipuan serupa. Riwayat tersebut menunjukkan bahwa praktik kejahatan yang dilakukannya bukanlah pertama kali, sehingga penyidik berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh aktivitas yang pernah ia lakukan.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan institusi penegak hukum. Aparat menegaskan komitmennya meningkatkan pengawasan dan bertindak tegas terhadap siapa pun yang merusak kepercayaan publik melalui penyalahgunaan identitas aparat penegak hukum.
Sumber: CNN Indonesia.com











