RBN || Jakarta
Partai Golkar mendukung usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk membahas wacana pemilihan kepala daerah tanpa wakil. Golkar menilai pembahasan terkait pemilu dan pilkada perlu melibatkan lintas komisi di DPR.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan pembahasan Undang-Undang Pemilu selama ini memang dilakukan melalui pembentukan Pansus. Ia juga mengaku telah mendorong agar revisi UU Pemilu segera dibahas.
“Memang selama ini setiap pembahasan UU Pemilu selalu melalui pembentukan Pansus. Saya juga sudah sering mendorong agar revisi UU Pemilu itu untuk segera dibahas,” kata Doli kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Doli juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mengusulkan konsep pilkada tanpa wakil sejak 2025. Menurutnya, salah satu pertimbangannya adalah hubungan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sering mengalami ketidakharmonisan.
Ia menilai hanya sedikit pasangan kepala daerah dan wakilnya yang mampu menjaga hubungan baik hingga akhir masa jabatan. Sementara itu, di banyak daerah justru muncul perbedaan hingga konflik di antara keduanya.
Selain itu, Doli menilai pilkada tanpa wakil dapat menekan biaya politik dan biaya operasional pemerintah daerah. Menurutnya, proses penentuan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sering kali berkaitan dengan transaksi politik.
Doli mengatakan adanya biaya politik tersebut dapat memunculkan pembicaraan mengenai kompensasi ketika pasangan calon terpilih. Salah satunya terkait pembagian kewenangan dan kepentingan ekonomi selama menjalankan pemerintahan.
Menurut Doli, kewenangan wakil kepala daerah dalam aturan yang berlaku juga relatif terbatas. Peran tersebut dinilai banyak berkaitan dengan urusan protokoler dan seremonial serta bergantung pada pendelegasian dari kepala daerah.
Karena itu, Golkar menilai wacana pilkada tanpa wakil perlu dibahas secara lebih mendalam melalui mekanisme Pansus DPR agar dapat dikaji dari berbagai aspek.
Sumber: Detik News











