Diduga Suap Pejabat DJKA Rp1,36 Miliar, PT KA Properti Manajemen Hadapi Sidang Tuntutan
RBN || Jakarta
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan memasuki tahapan pembacaan tuntutan terhadap PT KA Properti Manajemen (KAPM). Perusahaan tersebut didakwa memberikan suap senilai Rp1,36 miliar untuk memperoleh proyek pekerjaan perlintasan kereta api pada 2022.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026). Agenda pembacaan tuntutan direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Wirjono Projodikoro 1.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahapan tuntutan terhadap terdakwa korporasi. Ia menyampaikan agenda persidangan yang telah dijadwalkan oleh pengadilan.
“Terdakwa PT KA Properti Manajemen, agenda pembacaan tuntutan,” ucap Andi Saputra.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 65/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Eryusman. Dalam persidangan tersebut, Eryusman didampingi dua hakim anggota, yakni Khusnul Khatimah dan Mardiantos.
Berdasarkan dakwaan, PT KAPM diduga memberikan uang kepada lima aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan sepanjang periode 2022–2023. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan upaya perusahaan mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan DJKA.
Proyek yang menjadi sorotan merupakan pekerjaan perlintasan sebidang Jawa–Sumatra Tahun Anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian. Jaksa menduga pemberian uang dilakukan untuk memengaruhi proses perolehan pekerjaan yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Dalam dakwaan, PT KAPM juga disebut memperoleh pertambahan harta benda senilai Rp2,41 miliar dari paket pekerjaan yang dipersoalkan. Nilai tersebut menjadi bagian dari uraian jaksa mengenai dugaan manfaat ekonomi yang diperoleh perusahaan.
Sidang pembacaan tuntutan menjadi tahapan penting sebelum perkara memasuki proses pembelaan dan putusan pengadilan. Hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap, dugaan suap yang didakwakan kepada PT KAPM tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Sumber: Antara News


