Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Narkoba di Jakarta Barat, Sita 4,38 Gram Sabu

RBN || Jakarta

Polsek Metro Tamansari menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Kramat I, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/10/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita empat paket sabu dengan berat bruto 4,38 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial KI alias Elung, SI alias Tole, dan RA. Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KI diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan SI dan RA diduga sebagai penyalahguna narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan awal, KI diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan SI dan RA diduga sebagai penyalahgunaan narkotika,” ujar Bobby dalam keterangannya pada Minggu (25/10/2026).

Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan empat paket plastik klip kecil berisi kristal yang diduga merupakan sabu dengan berat bruto 4,38 gram. Selain barang tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, antara lain plastik klip berbagai ukuran, satu unit timbangan digital, enam alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu, sejumlah telepon genggam, serta dua unit sepeda motor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketiga orang yang diamankan dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Hasil tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan awal kepolisian terhadap para terduga pelaku dalam proses penyidikan kasus narkotika tersebut.

Dari pemeriksaan awal, KI mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, KI menyebut nama TA yang diduga terlibat dalam proses pengambilan barang tersebut. Keduanya masih dalam pencarian pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan mereka dalam perkara ini.

“Menurut keterangan awal tersangka, sabu tersebut diperoleh dalam jumlah sekitar 30 gram,” jelas Bobby.

Berdasarkan keterangan awal tersebut, sabu diduga diambil dari sebuah lokasi di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/10/2026) malam. Barang tersebut kemudian dibawa ke lokasi di wilayah Tambora, Jakarta Barat. KI juga mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi sabu melalui seorang perantara.

Meski demikian, informasi mengenai asal-usul barang dan keterlibatan pihak lain masih didalami oleh penyidik. Polisi terus menelusuri jalur perolehan narkotika tersebut, termasuk dugaan peran orang-orang yang disebut dalam pemeriksaan awal, untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

Penanganan awal pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP M. Fauzan Yonnadi bersama Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban. Setelah diamankan, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Metro Tamansari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik juga melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul barang, mendalami keterangan para pihak yang diamankan, serta mencari keberadaan dua orang yang telah masuk DPO,” tutup Bobby.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga orang tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai penerapan pasal oleh penyidik.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Jakarta Barat. Saat ini, penyidik masih melanjutkan pengembangan perkara untuk memastikan asal barang, mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, serta menemukan dua orang yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang.

Sumber: detikNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *